"Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal mengultimatum manajemen sebuah kantor pusat jaringan laundry di Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan seluruh ijazah karyawan. Jika tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan mengambil tindakan.
Ultimatum itu disampaikan Said Iqbal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Grita Artha Kreamindo, pengelola jaringan laundry 5asec, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri manajemen perusahaan, perwakilan pekerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan DKI Jakarta, Said meminta seluruh ijazah pekerja dikembalikan paling lambat Senin (20/7/2026).
"Saya kasih waktu paling lambat Senin ya, semua ijazah kembalikan. Diminta tidak diminta, tolong banget. Kalau itu Anda jalankan, berarti saya percaya bahwa perusahaan ini punya itikad baik. Tapi kalau tidak dijalankan, kami akan bertindak atas nama negara," ujar Said Iqbal.
Menurut Said, pengembalian ijazah akan diawasi langsung oleh Ditjen Binwas Kementerian Ketenagakerjaan bersama pengawas ketenagakerjaan DKI Jakarta agar hak para pekerja benar-benar dipenuhi.
Selain persoalan dugaan penahanan ijazah, Said juga meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa dugaan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya.
Ia meminta dilakukan pendalaman terkait mekanisme pembayaran upah yang disebut dilakukan secara berangsur, serta kebijakan perusahaan yang merumahkan puluhan karyawan tanpa kejelasan status.
"Periksa, pastikan apakah ada pelanggaran terhadap teknis pembayaran atau ada pelanggaran terhadap hak-hak buruhnya. Diperiksa dulu," kata Said.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengawas tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan yang disebut tengah mengalami kesulitan usaha.
"Tapi pertimbangkan juga kondisi perusahaan. Di sini ada kesulitan perusahaan, di sini ada buruh yang harapannya hak-haknya tetap. Negara harus memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang perwakilan pekerja, Ahmad Gofur, mengaku ijazah miliknya masih ditahan perusahaan sejak pertama kali bekerja pada 1993.
"Tahan. Paling awal," kata Gofur saat ditanya Said Iqbal.
Ia juga mengungkapkan sekitar 45 pekerja yang didampinginya saat ini dirumahkan tanpa kejelasan hingga kapan maupun kepastian status hubungan kerja mereka.
"Kalau dulu saat krisis 1998 maupun Covid-19 ada penjelasan dan sistem kerja bergiliran. Sekarang tahu-tahu dirumahkan tanpa ada penjelasan sampai kapan," ujar Gofur.
Sementara itu, Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo, Pratama Girindra, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan pemerintah untuk mengembalikan ijazah para pekerja.
"Kalau masalah ijazah sangat bisa, sangat bisa Pak, tapi kami mohon waktu," ujar Girindra.
Melalui kuasa hukumnya, perusahaan juga meminta waktu untuk mempelajari tuntutan para pekerja, termasuk terkait penyelesaian persoalan ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen menyampaikan kondisi usaha laundry saat ini tengah mengalami tekanan sehingga sejumlah kebijakan yang diambil bertujuan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Artikel Terkait
- Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Kota Tempat Orang Berpendapat Tanpa Rasa Takut
- Hari Anak Nasional 2026, Kemensos Gelar Tebus Ijazah hingga Khitanan Massa
- Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
- 13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri
- LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
- Harga Pasaran Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
- Taktik Jitu Timnas Voli Putra Indonesia Kalahkan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
- BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi