Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah

Selain itu, dia juga menginstruksikan agar jukir memindahkan tempat parkir kendaraan pengunjung supaya lalu lintas di kawasan tersebut tidak macet.
Terkait hal itu, Eri mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng legal. Sebab, mereka mengantongi surat keputusan (SK) wali kota sebelumnya.
"Itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro), menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Lalu, pada masa pemerintahan Bambang DH hingga Tri Rismaharini, dibangun sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK). Namun, kedua lokasi itu dipertahankan karena nilai historisnya.
"Karena (Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng) ini kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi di Perda 2 Tahun 2020 itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," ucapnya.
Meski demikian, Eri meminta para pedagang di kedua kawasan tersebut mematuhi ketentuan. Permintaan itu mengenai pemanfaatan jalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai, tidak boleh itu. Meski ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Artikel Terkait
- Dilema Kemanusiaan di Tulungagung, Kisah Ibu 2 Balita Jadi Tersangka Pencurian Emas, Tak Ditahan demi ASI
- Pria Hendak Perkosa Karyawan Spa di Denpasar, Kabur Panjat Atap hingga Ditangkap Warga
- Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
- Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi
- Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
- ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
- ESQ Siapkan 100 Ribu Kuota Talent DNA untuk Siswa Sekolah Rakyat
- Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus