Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar

Sebanyak 11 rumah terbakar
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 11 rumah hangus terbakar, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Beberapa jam setelah kejadian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Margorejo (sesuaikan jika nama wilayah resmi), Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku siramkan Pertalite
Dalam pemeriksaan, M Syarif Elviran mengaku membakar rumah mertuanya menggunakan pertalite yang dibelinya di SPBU Kupang, Lubuklinggau.
"Pelaku mengaku menuangkan pertalite ke lantai kayu di bagian dapur rumah, kemudian menyulutnya menggunakan korek api hingga api membesar," kata Kurniawan.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu konflik rumah tangga. Sebelum kejadian, pelaku disebut terlibat pertengkaran dengan istrinya.
Selain diduga membakar rumah mertuanya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Septi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan patah tulang pada tangan kanan.
"Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif narkoba," ujar Kurniawan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2890 HAH, satu korek api yang diduga digunakan untuk membakar rumah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Kami terus mendalami motif pelaku, termasuk rangkaian konflik rumah tangga yang diduga menjadi pemicu aksi pembakaran hingga menyebabkan belasan rumah warga hangus terbakar," kata Kurniawan.
Artikel Terkait
- Bahlil: Prabowo Akan Groundbreaking Blok Gas Abadi Masela di Maluku Besok
- Kronologi WNI Asal Madiun Kabur Saat Tur di Korea Selatan
- Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir
- Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
- Tri Tito Sebut Sinergi Pemda-TP PKK Percepat Program Prioritas di Grassroots
- Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan
- DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
- Kronologi Kepala SPPG Blora Hilang Usai Pamit Shalat hingga Dapur MBG Lumpuh, Pengganti Masih Ditunggu