Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai informasi, hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
- Layanan Penyeberangan Perintis NTT Kembali Dibuka, Akses 3T Pulih
- Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari
- Panglima TNI Sebut Pendampingan TNI AU Sumbang 45 Persen Target Produksi Gula Nasional 2026
- ASDP Siapkan Sterilisasi Pelabuhan, Layanan Penyeberangan Masuk Era Digital
- Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M
- Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen
- PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG
- Wapres AS Beberkan Upaya Israel Gagalkan Kesepakatan dengan Iran