2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar tembakau sintetis atau sinte, MF dan TM , yang memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir. Anak tersebut diminta untuk mengirimkan dan menempatkan tembakau sinte pada area yang sudah ditentukan.
"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu .
Arif menyebut MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring atau online. Para pelaku menyuruh anak tersebut untuk mengubur tembakau sinte pada titik pengambilan pembeli.
"Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujarnya.
Kelompok ini mendapatkan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF maupun TM tidak pernah bertemu dengan penjual tersebut.
"Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," katanya.
Polisi sebelumnya menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF dan TM.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Selasa .
Artikel Terkait
- Anjasmara Minta Maaf, Tegaskan Ucapannya Saat Live Bukan Ditujukan pada Syifa Hadju
- Kapan Manusia Pertama Kali Menyadari Ada Dinosaurus?
- Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar
- Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
- Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
- Lubang Misterius di Google Maps Ternyata Kawah Meteorit Purba Berusia 390 Juta Tahun
- Bentrok Kelompok Bermotor dengan Warga di Makassar, Ratusan Orang Saling Serang, Motor Dibakar
- Kampus Klarifikasi soal Rachmi yang Temui Dedi Mulyadi di Padang, Sebut Terkendala Akademik