Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
- 10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
- Arus Peti Kemas IPC TPK Naik 7 Persen pada Semester I 2026, Tembus 1,82 Juta TEUs
- Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali
- Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
- Plt Jampidsus Ungkap Pesan JA Tangani Kasus Febrie Secara Profesional
- Alasan Polisi Belum Tetapkan Pembunuh ASN Bangkalan Sebagai DPO
- Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
- Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara