Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul

Akad nikah biasanya digelar di rumah atau masjid. Namun, berbeda dengan yang dialami MZ alias Buyung Bruono (34). Tahanan kasus narkotika di Polres Tanggamus itu mengucapkan ijab kabul dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus.
MZ, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai, penghulu, serta perwakilan Polres Tanggamus.
Pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak satu bulan lalu. Namun, rencana keduanya tertunda setelah MZ ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika pada akhir Juni 2026.
"Pernikahan mereka sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, rencana tersebut tertunda setelah MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memfasilitasi prosesi akad nikah ini," kata salah satu keluarga mempelai wanita.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah mengatakan, pernikahan merupakan hak sipil setiap warga negara yang tetap dapat difasilitasi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah," ujar Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Tanggamus AKP Restu Marwoto berharap pernikahan tersebut menjadi titik awal perubahan bagi MZ setelah menjalani proses hukumnya.
"Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik. Jangan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," ucap Restu.
Ia juga berharap MZ meninggalkan penyalahgunaan narkoba dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Sebelumnya, MZ ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada 29 Juni 2026 di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dari tangannya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat bruto 9,95 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Di balik jerat hukum yang dihadapinya, MZ kini memulai lembaran baru kehidupannya sebagai seorang suami dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya.
Artikel Terkait
- Penurunan Tanah Capai 16 cm Per Tahun, Bappeda Ungkap Ancaman Rob Pantura Jateng
- Lawan Narkoba lewat Kearifan Lokal, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi Raih Gelar Doktor di Unila
- Kata Mbappe soal Jadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia tapi Perancis Kalah 6-4 dari Inggris
- Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Kepahiang Jadi 16 Kiloliter Per Hari, Antrean Panjang di SPBU Diurai
- Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung
- Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
- Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa 26 Orang, BEM Ungkap Modus AI
- Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur