Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait
- Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
- Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah
- Kementerian ATR/BPN Kantongi WTP dari BPK 14 Tahun Berturut-turut
- Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
- Film Aku Sebelum Aku: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
- 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
- Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
- Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan