Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.
Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.
"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.
Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).
Koperasi kelola tambang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.
"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.
Artikel Terkait
- Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
- 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
- Kekeringan Landa Cigudeg Bogor, Ribuan Warga hingga Puskesmas Krisis Air Bersih
- Soal Sanksi untuk Bupati Purwakarta, Mendagri Serahkan ke Dedi Mulyadi
- Kajian Teknis Pelican Crossing di JPO Tendean yang Ditabrak Truk Segera Rampung
- Rapat Paripurna DPRD Sumut Banyak Kursi Kosong, Pimpinan OPD Ramai-ramai Absen
- Momen Raja Charles III Terima Andy Burnham Usai Ditunjuk Jadi PM Inggris
- Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis