Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'

Viral video sopir angkot mengaku menghapus tanda 'angkot tua' di Kota Bogor agar kembali mengaspal dengan lancar. Dishub Kota Bogor akan melakukan penindakan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin apabila dua kali melanggar, maka angkot akan ditahan oleh petugas. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Kita akan tindak terus, kita lakukan penindakan. Apabila sudah dua kali mereka melanggar, kita akan lakukan pengandangan seperti yang diamantkan di Perwali Nomor 11 Tahu 2026," kata Dody ketika dikonfirmasi, Senin .
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data. Sebab, beberapa trayek angkutan memang tengah direduksi.
"Kita tindaklanjuti terus sambil kita memverifikasi data. Karena memang ada beberapa trayek angkutan yang sudah melakukan reduksi," ujarnya.
"Walaupun sebetulnya mereka sudah tidak boleh beroperasi. Nah ini lagi kita selaraskan antara data operasional yang ada di database kita," lanjut Dody.
Adapun Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 mengatur terkait larangan operasional angkot di atas usia 20 tahun. Angkot yang terjaring operasi akan disemprot label 'Tidak Laik Jalan' agar kendaraan tidak kembali mengaspal.
Lihat juga Video 'Viral Angkot Bawa Siswa Terbalik di Sumedang, Sopir Malah 'Kesurupan'':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait
- Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer
- Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak
- AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
- Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming
- Polisi Selidiki Dugaan Perusakan 63 Pohon Karet di Pangandaran, Keterlibatan Oknum Ormas Didalami
- Warga Blokade Akses ke SMAN 1 Labuhanratu Lampung karena Banyak Anak Sekitar Sekolah Tak Diterima
- Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
- Resep Donat Kentang Empuk, Ini Tips agar Mengembang Sempurna