Anak Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pindah Sekolah

Anak pengirim pesan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan, berakhir pindah sekolah usai ayahnya, MY, ditangkap polisi.
Hal ini disampaikan Ketua RT 03 RW 04 Srengseng Sawah, Anton Sianipar, saat ditemui di lingkungan tempat tinggal MY.
Setelah kejadian itu, anak dan istri MY juga pindah ke rumah mertuanya.
“Setelah kejadian itu, anak sama istri diungsikan dan anaknya itu sudah tidak bersekolah lagi di SDN 15 Pagi Srengseng Sawah itu,” kata Anton ditemui di lokasi, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, anak MY sudah terdaftar sebagai siswa baru di sekolah itu.
MY bahkan sempat mengantarkan anaknya ke sekolah lalu pulang lagi.
“Kalau antar, iya. Karena yang mengantar anaknya sekolah dia. Setelah dia ngantar, baru dia beraktivitas gitu (mengirim pesan teror bom),” kata Anton.
Dalam rentang waktu singkat, pesan berisi ancaman teror bom itu dikirimkan ke guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU) sekolah.
Anton juga bercerita, mulanya MY ingin memasukkan anaknya ke sekolah lain yang lebih dekat dengan rumah.
Namun, dalam seleksi PPDB, anak MY akhirnya diterima di SDN Srengseng Sawah 15.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, juga membenarkan bahwa MY memiliki anak yang terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut.
“Betul, (MY adalah ayah dari salah satu siswa di SDN Srengseng Sawah 15),” kata Nurma dikonfirmasi lewat pesan teks.
Adapun MY ditangkap karena mengirimkan pesan ancaman berisi teror 11 bom di SEN Srengseng Sawah 15 pada hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
Aksinya ini membuat aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara.
Polisi menyisir kawasan sekolah hingga tiga kali.
Pertama, kepolisian dari Polsek Jagakarsa memeriksa berbagai sudut sekolah.
Untuk memastikan keamanan, polisi juga memanggil Densus 88, Tim Gegana, dan anjing pelacak (K-9).
Setelah pemeriksaan selama 4 jam, tidak ada bom yang didapati di lingkungan sekolah.
Polisi akhirnya menangkap MY berdasarkan penelusuran terhadap nomor telepon yang dia gunakan untuk mengirim pesan ke dua guru di sekolah.
Artikel Terkait
- Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan
- Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi
- Jadwal KRL Jogja-Solo pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur
- Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
- DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL di Surabaya, Dorong Langkah Humanis
- 15.080 Pelari Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla di Riau Bhayangkara Run 2026
- KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M
- Peneliti Coba Rekayasa Nyamuk Jantan demi Bikin Malaria Musnah