Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel Terkait
- Jelang Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Mobilitas Penumpang Kereta Meningkat
- Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026
- Hari Kelima Pencarian KM Nurul Salsa, Dua Korban Ditemukan Terdampar di Pulau Balaloho
- Ada Rekayasa Lalu Lintas di Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatifnya
- Kerja Keras tapi Gaji Stagnan? Dosen USU Beri Analisis dan Solusinya
- Tampang Maling Sadis Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang
- Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
- Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan